Hello

12 Mei 2014


MAKALAH
PERKEMBANGAN POLITIK DI INDONESIA




Disusun
Oleh

Ahmad Miftahul farid
2013140079
Mahasiswa Prodi Komunikasi D
Pengantar Ilmu Politik

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA


KATA PENGANTAR
           
            Makalah yang ditulis ini adalah sebuah pembelajaran untuk memahami, menganalisa dan mendalami proses perkembangan politik diindonesia, mengingat maraknya partai politik diindonesia ini mulai dari Era Orde lama Hingga Era Demokrasi seperti pada saat ini, makalah ini juga diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pembaca sebagai pembelajaran tentang perkembangan politik diIndonesia ini. Karena faktanya banyak Warga negara Indonesia yang mengaku dirinya WNI tetapi tidak tahu sejarah peradaban Indonesia terutama dibidang politik dan kebudayaan.
            Dengan makalah ini makalah memberikan kesempatan kepada pembaca untuk bisa memahami dan mendalami proses perkembangan polik diIndonesia dan bisa mengaplikasikan apa yang dipelajari dari makalah ini untuk diterapkan dikedepannya.
Melalui kata pengantar ini, Penulis Berterima kasih kepada Bpk Husni (Dosen Pengantar Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Komunikasi D) atas perintahnya untuk menyusun tugas Politik dengan tema “Perkembangan Politik Diindonesia” melalui perantaranyalah  penulis bisa belajar menganalisa proses perkembangan politik dan partai politik diIndonesia ini.
  
DAFTAR ISI :

HALAMA JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang....................................................................................................   i
BAB II
  1. Perkembangan Politik Badan Eksekutif
    1. Orde Baru.................................................................................................  1
    2. Masa Reformasi.......................................................................................  1
  2. Perkembangan politik Badan Legislatif
Badan-badan Legislatif diIndonesia
a.      Volkraad..................................................................................................  2
b.      Komite Nasional Indonesia Pusat..........................................................  2
c.       Badan Legislatif Republik Indonesia Serikat.......................................  2
d.      Badan Legislatif Sementara...................................................................  2
e.       Badan Legislatif Hasil Pemilu 1955......................................................  3
f.       Badan Legislatif Pemilu berlandaskan UUD 1945 (DPR Peralihan)  3
g.      Badan Legislatif Gotong Royong Demokrasi Terpilih.......................  3
h.      Badan Legislatif Gotong Royong Demokrasi Pancasila.....................  3
i.        Badan Legislatif Hasil Pemilu 1971-1977............................................  3
j.        Badan Legislatif Hasil Pemilu 1977-1997............................................  3
k.      Badan Legislatif Masa Reformasi Hasil Pemilu 1999 dan 2004........  3
  1. Perkembangan politik Badan Yudikatif
  2. Perkembangan Partai Politik Diindonesia melalui perkembangan zaman
  
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Dimamika perkembangan politik diindonesia berkembang melalui yurispudensi mulai dari orde baru hingga saat ini, Indonesia adalah Negara yang menganut trias politika yang artinya pembagian kekuasaan perkembangan politik tersebut berkembang melalui badan-badan petinggi Negara yang dikembangkan secara yudikatif, badan-badan tersebut yaitu Badan Eksekutif yang terdiri dari presiden serta wakil presiden, mentri-mentri, perdana mentri dan kabinet, Badan Legislatif yang dijalankan presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dam Majlis Permusyawaratan Rakyat dan Badan Yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Badan eksekutif menjelaskan bahwa perkembangan politik diindonesia ini dilakukannya perubahan-perubahan politik sehingga sistem politik indonesia menjadi lebih demokratis dan perkembangan politik diindonesia pada masa-masa orde baru menunjukan peranan presiden soeharto yang semakin dominan sedangkan praktik-praktik yang tidak domokratis dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundangan.
Badan Legislatif mengembangkan politik diindonesia dengan system perwakilan yang dinggap paling wajar. Oleh karena itu, ketika pemilihan umum tahun 1971  mengikutsertakan partai politik dan golongan fungsional. Pada tahun 1973 juga presiden Soeharto mengajak partai politik dan sekber golkar untuk menfungsikan diri sebagai golongan spiritual, golongan nasionalis, dan golongan karya. 
Badan Yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hokum daripada bidang ilmu politik. Namun kekuasaan badan yudikatif hubungannya erat dengan kekuasaan badan legislative dan eksekutuf serta dengan hak dan kewajiban individu.
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Badan Eksekutif
Badan eksekutif Negara yang terdiri atas Presiden dan wakil presiden adalah sebagai bagian eksekutif yang tak dapat diganggu gugat, kemudian mentri-mentri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggungjawab mentri. Dan kabinet dipimpin oleh wakil presiden.
a.      Orde Baru
Perkembangan politik didindonesia pada masa-masa awal Orde Baru menunjukkan peranan presiden Soeharto yang semakin dominan. Situasi politik Indonesia memberikan kesempatan yang besar bagi presiden soeharto untuk berperan sebagai presiden yang dominant. Kedudukan dominant yang berhasil diduduki oleh soeharto menyebabkan tidak ada satupun diantara elite politik nasional yang dapat dianggap sebagai calon pengganti presiden Soeharto.
Ketika menjelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998, penyelewengan kekuasaan yang dipimpin oleh soeharto semakin hebat bahkan kebebasan berbicara terutama yang menyinggung presiden soeharto dan keluarganya tidak diperbolehkan sama sekali persaingan politik antar dua partai politik dan golkar menghilang, peranan ABRI yang semakin besar seiring dengan meluasnya dwifungsi ABRI dan timbulnya anggota-anggota keluarga soeharto sebagai pengusaha-pengusaha besar (konglomerat) yang menggunakan kekuasaan, fasilitas, dan keuangan Negara untuk kepentingan bisnis mereka.
b.      Masa Reformasi
Setelah masa orde baru berakhir, munculah masa sesudah orde baru yaitu Orde reformasi. Yang ingin dilalukannya adalah melakukan perubahan-perubahan politik sehingga system politik Indonesia menjadi lebih Demokratis. Praktik-praktik yang tidak demokratis dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundangan.
UU poliitik baru dan bersifat lebih demokrasi dikeluarkan pada awal 1999 dan UU tentang pemerintah daerah yang lebih demokratis dikeluarkan pada pertengahan tahun yang sama, UU politik baru menghasilka PEMILU 1999 yang dianggap sebagai pemilu yang demokratis yang mendapat pujian dari dunia Internasional.
Dalam jabatannya sebagai Presiden, presiden tidak bias diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah Politik. Sebagaimana yang dijelaskan dari Hasil Amandemen UUD 1945 yang menegaskan bahwa presiden didalam system presidensial yang demokrasi. Ia tidak bias diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik, sebaliknya, presiden tidak dapat membubarkan DPR dengan alasan permasalahan politik.

B.     Perkembangan Badan Legislatif
            Badan legislatif yang meliputi DPR dan MPR mencerminkan salah satu fungsi badan yaitu membuat Undang-undang. Tidak semua badan legislative mempunyai wewenang utuk menentukan kebijakan umum dan membuat undang-undang. Dengan perkembangan gagasan yang menerangkan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, maka badan legislative menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam Undang-undang maka badan eksekutif hanyalah penyelenggara kebijakan umum itu.
            Didalam Badan legislative, ada Dua kategori masalah perwakilan yaitu perwakilan Politik (political reprentation) dan perwakilan Fungsional (Funcional reprentation). Katagore perwakilan fungsional menjelaskan peranan badan legislative sebagai anggota parlemen menjadi trustee, dan perannya sebagai pengemban “mandate” dan mempunya konsep bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan dan kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Sedangkan Perwakilan politik, sebagai anggota badan legislative pada umumnya badan ini mewakili rakyat melalui partai politik. Sekalipun asas perwakilan politik telah menjadi sangat umum, tetapi ada beberapa kalangan yang merasa bahwa partai politik dan perwakilan yang berdasarkan kesatuan-kesatuan politik semata-mata, mengabaikan berbagai kepentingan dan kekuatan lain yang ada didalam masyarakat terutama dibidang ekonomi.
Badan-badan legislative di indonesia
a.      Volksraad
Volksraad adalah badan legislative yang diketuai oleh seorang belanda dan beranggotakan 38 orang, volksraad merupakan partisipasi dari organisasi politik indonesia sangat terbatas ketika awalmula beririnya, namun seiring berkembangnya zaman ada prinsip yang menyatakan ”mayoritas pribumi” yang mengakibatkan anjloknya jumlah anggota volksraad yang mulanya 60 menjadi 30 orang.
b.      Komite Nasional Indonesia Pusat
Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakn badan pembantu presiden yang pembetukannya didasarkan pada keputusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agurtus 1945. KNIP merupan pengembangan dari Komite Nasional Indonesia (KNI) yang dilantik oleh presiden soekarno pada tanggal 29 Agustus 1945.
Sebagai badan perwakilan, KNIP mempunya hak dan kewajiban Adapun  hak dan kewajiban bagi KNIP-BP (badan Pekerja) yaitu mengajukan usul/inesiatif, interpelasi, angket, pertannyaan dan mosi. 
c.       Badan Legislatif Republika Indonesia Serikat
Badan legislative Republika Indonesia Serikat terdiri dari dua majlis yaitu Senat dan Badan Legislatif. Badan Legislatif ini berpusat di Yogyakarta, dan dalam badan legislatif Republika Indonesia Serikat menerangkan bahwa DPR mempunyai hak Budget, Inisiatif, dan amandemen. Disamping wewenang untuk menyusun rancangan undang-undang bersama pemerintah, hak-hak lainnya yang dimiliki adalah hak bertanya, hak interpelasi, dan hak angket tetapi DPR tidak diberi hak untuk menjatuhkan cabinet.
d.      Badan Legislatif Sementara
Badan legislative Sementara mempunyai hak legislative seperti hak Budget, hak Amandemen, hak Inesiatif, dan hak control seperti bertanya, interpelasi,angket dan mosi. Badan Legislatif sementara telah membicarakan 237 rancangan Undang-undang dan menyetujui 167 diantaranya menjadi Undang-undang.
e.       Badan Legislatif Hasil Pemilu 1955
Badan legislative Hasil Pemilu 1955 memiliki wewenang dan control yang sama dengan DPR-sementara. Namun dalam masa DPR ini diajukan 145 Rancangan Undang-undang dan 113 diantaranya disetujuai menjadi undang-undang, diusulkan 8 Mosi dan 2 Diantaranya disetujui, dan diajukan 8 interpelasi dan 3 diantaranya disetujui.
f.       Badan Legislatif Pemilu berlandaskan UUD 1945 (DPR peralihan)
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, maka badan legislative bekerja dalam rangka yang sempit, dalam arti bahwa hak-haknya kurang terperinci dalam UUD 1945 jika dibandingkan dengan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950.
Wewenang badan legislative menurut UUD 1945 mencakup ketetapan bahwa tiap undang-undang memerlukan persetujuan DPR. DPR mempunyai hak Inesiatif, hak untuk memprakarsai rancangan undang-undang
g.      Badan Legislatif Gotong Royong demokrasi terpilih
Badan legislative gotong royong demokarasi terpilih bekerja dalam system pemerintahan yang lain, akan tetapi badan ini bekerja dalam suasana dimana DPR ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah, yang tercermin dalam istilah gotong royong.
Sedangkan kelemahan DPR-GR dibidang legislative ialah DPR-GR kurang sekali memakai hak inisiatifnya untuk mengajukan rencana Undang-undang. Selain itu DPR-GR telah membiarkan badan eksekutif mengadakan penetapan-penetapan presiden atas dasar dekrit 5 Juli 1959.
h.      Badan Legislatif Gotong Royong demokrasi Pancasila
Dalam terbentuknya badan ini, suasana Indonesia dikala itu ialah prosen penegakan orde baru sesudah terdinya G 30 S/PKI yang berakibat perubahan yang dialami oleh DPR-GR baik mengenai keanggotaan maupun wewenangannya.
Didalam badan ini mngusahakan agar tata kerja DPR-GR lebih sesuai dengan ketekntuan-ketentuan UUD 1945. untuk pengambilan keputusan, system musyawarah/mufakat masih dipertahankan dengan ketentuan bahwa keputusan harus diambil oleh anggota DPR sendiri (tanpa campur tangan presiden)
i.        Badan Legislatif hasil Pemilu 1971-1977
Badan Legislatif hasil pemili 1971-1977 meruukan hasil pemilihan yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971 berdasarkan UU no 15 tahun 1969. sesuai dengan ketentuan UUD 1945, DPR-RI ini disamping bersama-sama pemerintah bertugas membentuk undang-undang dan menetapkan APBN, juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
Sama halnya dengan DPR-GR Demokrasi Pancasila dalam hal pengambilan keputusan, system musyawarah masih tetap diutamakan (tanpa campur tangan presiden) dan baru apabila tidak mungkin maka keputusan siambil berdasarkan suara terbanyak.
j.        Badan Legeslatif Hasil Pemilu 1977-1997
Setelah pemilu 1971, tejadi perubahan secara fundamental dalam sistem kepartaian diindonesia. Presiden soeharto pada tahun 1973 mengajak partai politik dan sekber golkaryang bertarung pada pemilu 1971, untuk memfungsikan diri atas dasar golongan spiritual, Golongan Nasionalis, dan Golongan Karya.
k.      Badan Legislatif masa reformasi Hasil pemilu 1999 dan 2004
Pada periode 1999 dan 2004 merupakan DPR pertama yang terpilih dalam masa reformasi. Pemilu ini dilaksanakan setelah terlebih dahulu  mengubah undang-undang tentang partai politik, UU pemilihan Umum, UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dengan tujuan mengganti sistem pemilu kearah yang demokratis.
DPR hasil pemilu 1999 berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945, meskipun hasil amandemen tersebut masih belum ideal, namun ada beberapa perubahan terjadi.
Salah satu perubahan tersebut adalah lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lahirnya sistem pemilihan presiden secara langsung, dan lahirnya Mahkamah Konsitusi

C.    Perkembangan kekuasaan Badan Yudikatif
Dalam sistem hukum yang berlaku diindonesia, khususnya sistem hukum perdata. Asas kebebasan badan yudikatif dikenal diindonesia. Akan tetapi dalam masa Demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap asas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan oleh UUD 1945.
Kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik . khususnya untuk cabang kekuasaan yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif.
Pokoknya, baik dalam perlindungan konstitusional maupun dalam hukum administrasi, perlindungan yang utama terhadap indivudu tergantung pada badan kehakiman yang tegas, bebas, berani, dan dihormati. Badan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah rule of law. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif, legislatif, ataupum masyarakat umum.

D.    Perkembangan Partai politik diIndonesia
Partai politik diIndonesia merupakan bagian dari kehidupan politik selama kurang lebih seratus tahun. Partai politik telah muncul jauh sebelum peradaban dieropa sebagai sarana partisipasi bagi beberapa kelompok masyarakat, yang kemuadian meluas menjadi partisipasi seluruh masyarakat dewasa.
Indonesia mengenal sistem multi-partai, sekalipun gejala partai-tunggal dan dwi-partai tidak asing dalam sejarah Indonesia. Perkembangan politik diIndonesia melalui dan mengikuti perkembangan zaman yaitu pada Zaman kolonial, zaman pendudukan jepang, zaman Demokrasi Indonesia.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Indonesia sudah mengenal partai politik dari zaman kolonial yaitu pada tahun 1918, sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran nasional dan berkembang lagi dizaman pendudukan jepang. Sedangkan pada zaman Demokrasi indonesia mengembangkan politiknya melalulai Badan-badan petinggi negar yaitu Badan Eksekutif yang meliputi Presiden, mentri-mentri dan kabinet. Kemudian badan legislatif yang meliputi MPR dan DPR. Dan Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung.

Daftar Pustaka         
Prof DR Kaelan MS, 2010. pendidikan Pancasila. Jogjakarta :PARADIGMA
Subakti, ramlan. 2010. memahami ilmu politik. Jakarta :grasindo.
Budiardjo, miriam. Prof, 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta :Gramedia Pustaka Utama


1 komentar:

Unknown mengatakan...

matur sembah nuwun.

Popular Posts

ahmad miftahul farid. Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman