PERKEMBANGAN
POLITIK DI INDONESIA
Disusun
Oleh
Ahmad Miftahul farid
2013140079
Mahasiswa Prodi Komunikasi D
Pengantar Ilmu Politik
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KATA PENGANTAR
Makalah
yang ditulis ini adalah sebuah pembelajaran untuk memahami, menganalisa dan
mendalami proses perkembangan politik diindonesia, mengingat maraknya partai
politik diindonesia ini mulai dari Era Orde lama Hingga Era Demokrasi seperti
pada saat ini, makalah ini juga diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pembaca
sebagai pembelajaran tentang perkembangan politik diIndonesia ini. Karena
faktanya banyak Warga negara Indonesia yang mengaku dirinya WNI tetapi tidak
tahu sejarah peradaban Indonesia terutama dibidang politik dan kebudayaan.
Dengan
makalah ini makalah memberikan kesempatan kepada pembaca untuk bisa memahami
dan mendalami proses perkembangan polik diIndonesia dan bisa mengaplikasikan
apa yang dipelajari dari makalah ini untuk diterapkan dikedepannya.
Melalui kata pengantar ini, Penulis Berterima kasih
kepada Bpk Husni (Dosen Pengantar Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah
Jakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Komunikasi D) atas
perintahnya untuk menyusun tugas Politik dengan tema “Perkembangan Politik
Diindonesia” melalui perantaranyalah
penulis bisa belajar menganalisa proses perkembangan politik dan partai
politik diIndonesia ini.
DAFTAR ISI :
HALAMA JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang....................................................................................................
i
BAB II
- Perkembangan Politik Badan Eksekutif
- Orde Baru................................................................................................. 1
- Masa Reformasi....................................................................................... 1
- Perkembangan politik Badan Legislatif
Badan-badan Legislatif diIndonesia
a.
Volkraad.................................................................................................. 2
b.
Komite
Nasional Indonesia Pusat.......................................................... 2
c.
Badan
Legislatif Republik Indonesia Serikat....................................... 2
d.
Badan
Legislatif Sementara................................................................... 2
e.
Badan
Legislatif Hasil Pemilu 1955...................................................... 3
f.
Badan
Legislatif Pemilu berlandaskan UUD 1945 (DPR Peralihan) 3
g.
Badan
Legislatif Gotong Royong Demokrasi Terpilih....................... 3
h.
Badan
Legislatif Gotong Royong Demokrasi Pancasila..................... 3
i.
Badan
Legislatif Hasil Pemilu 1971-1977............................................ 3
j.
Badan
Legislatif Hasil Pemilu 1977-1997............................................ 3
k.
Badan
Legislatif Masa Reformasi Hasil Pemilu 1999 dan 2004........ 3
- Perkembangan politik Badan Yudikatif
- Perkembangan Partai Politik Diindonesia melalui perkembangan zaman
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dimamika
perkembangan politik diindonesia berkembang melalui yurispudensi mulai dari
orde baru
hingga saat ini, Indonesia adalah Negara yang menganut trias politika yang
artinya pembagian kekuasaan perkembangan politik tersebut berkembang melalui badan-badan
petinggi Negara yang dikembangkan secara yudikatif, badan-badan tersebut yaitu Badan Eksekutif yang terdiri dari
presiden serta wakil presiden, mentri-mentri, perdana mentri dan kabinet, Badan Legislatif yang dijalankan
presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dam Majlis
Permusyawaratan Rakyat dan Badan
Yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Badan
eksekutif menjelaskan bahwa perkembangan politik diindonesia ini dilakukannya
perubahan-perubahan politik sehingga sistem politik indonesia menjadi lebih demokratis dan
perkembangan politik diindonesia pada masa-masa orde baru menunjukan peranan
presiden soeharto yang semakin dominan sedangkan praktik-praktik yang tidak
domokratis dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
perundangan.
Badan
Legislatif mengembangkan politik diindonesia dengan system perwakilan yang
dinggap paling wajar. Oleh karena itu, ketika pemilihan umum tahun 1971 mengikutsertakan partai politik dan golongan
fungsional. Pada tahun 1973 juga presiden Soeharto mengajak partai politik dan
sekber golkar untuk menfungsikan diri sebagai golongan spiritual, golongan
nasionalis, dan golongan karya.
Badan
Yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu
hokum daripada bidang ilmu politik. Namun kekuasaan badan yudikatif hubungannya
erat dengan kekuasaan badan legislative dan eksekutuf serta dengan hak dan
kewajiban individu.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan
Badan Eksekutif
Badan eksekutif Negara yang
terdiri atas Presiden dan wakil presiden adalah sebagai bagian eksekutif yang
tak dapat diganggu gugat, kemudian mentri-mentri yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggungjawab mentri. Dan
kabinet dipimpin oleh wakil presiden.
a. Orde
Baru
Perkembangan politik didindonesia
pada masa-masa awal Orde Baru menunjukkan peranan presiden Soeharto yang
semakin dominan. Situasi politik Indonesia memberikan kesempatan
yang besar bagi presiden soeharto untuk berperan sebagai presiden yang
dominant. Kedudukan dominant yang berhasil diduduki oleh soeharto menyebabkan
tidak ada satupun diantara elite politik nasional yang dapat dianggap sebagai
calon pengganti presiden Soeharto.
Ketika menjelang berakhirnya Orde
Baru pada tahun 1998, penyelewengan kekuasaan yang dipimpin oleh soeharto
semakin hebat bahkan kebebasan berbicara terutama yang menyinggung presiden
soeharto dan keluarganya tidak diperbolehkan sama sekali persaingan politik
antar dua partai politik dan golkar menghilang, peranan ABRI yang semakin besar
seiring dengan meluasnya dwifungsi ABRI dan timbulnya anggota-anggota keluarga
soeharto sebagai pengusaha-pengusaha besar (konglomerat) yang menggunakan
kekuasaan, fasilitas, dan keuangan Negara untuk kepentingan bisnis mereka.
b. Masa
Reformasi
Setelah masa orde baru berakhir,
munculah masa sesudah orde baru yaitu Orde reformasi. Yang ingin dilalukannya
adalah melakukan perubahan-perubahan politik sehingga system politik Indonesia
menjadi lebih Demokratis. Praktik-praktik yang tidak demokratis dihilangkan
dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundangan.
UU poliitik baru dan bersifat
lebih demokrasi dikeluarkan pada awal 1999 dan UU tentang pemerintah daerah
yang lebih demokratis dikeluarkan pada pertengahan tahun yang sama, UU politik
baru menghasilka PEMILU 1999 yang dianggap sebagai pemilu yang demokratis yang
mendapat pujian dari dunia Internasional.
Dalam jabatannya sebagai
Presiden, presiden tidak bias diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah
Politik. Sebagaimana yang dijelaskan dari Hasil Amandemen UUD 1945 yang
menegaskan bahwa presiden didalam system presidensial yang demokrasi. Ia tidak
bias diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik, sebaliknya,
presiden tidak dapat membubarkan DPR dengan alasan permasalahan politik.
B. Perkembangan
Badan Legislatif
Badan legislatif yang
meliputi DPR dan MPR mencerminkan salah satu fungsi badan yaitu membuat
Undang-undang. Tidak semua badan legislative mempunyai wewenang utuk menentukan
kebijakan umum dan membuat undang-undang. Dengan perkembangan gagasan yang
menerangkan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, maka badan legislative
menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan
menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam Undang-undang maka badan
eksekutif hanyalah penyelenggara kebijakan umum itu.
Didalam Badan legislative, ada Dua
kategori masalah perwakilan yaitu perwakilan Politik (political reprentation)
dan perwakilan Fungsional (Funcional reprentation). Katagore perwakilan
fungsional menjelaskan peranan badan legislative sebagai anggota parlemen
menjadi trustee, dan perannya sebagai pengemban “mandate” dan mempunya konsep
bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan dan kewajiban untuk
bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Sedangkan
Perwakilan politik, sebagai anggota badan legislative pada umumnya badan ini
mewakili rakyat melalui partai politik. Sekalipun asas perwakilan politik telah
menjadi sangat umum, tetapi ada beberapa kalangan yang merasa bahwa partai
politik dan perwakilan yang berdasarkan kesatuan-kesatuan politik semata-mata,
mengabaikan berbagai kepentingan dan kekuatan lain yang ada didalam masyarakat
terutama dibidang ekonomi.
Badan-badan legislative di indonesia
a. Volksraad
Volksraad adalah badan
legislative yang diketuai oleh seorang belanda dan beranggotakan 38 orang,
volksraad merupakan partisipasi dari organisasi politik indonesia sangat
terbatas ketika awalmula beririnya, namun seiring berkembangnya zaman ada
prinsip yang menyatakan ”mayoritas pribumi” yang mengakibatkan anjloknya jumlah
anggota volksraad yang mulanya 60 menjadi 30 orang.
b. Komite
Nasional Indonesia
Pusat
Komisi Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) merupakn badan pembantu presiden yang pembetukannya didasarkan pada
keputusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agurtus 1945. KNIP merupan pengembangan
dari Komite Nasional Indonesia (KNI) yang dilantik oleh presiden soekarno pada
tanggal 29 Agustus 1945.
Sebagai badan perwakilan, KNIP
mempunya hak dan kewajiban Adapun hak
dan kewajiban bagi KNIP-BP (badan Pekerja) yaitu mengajukan usul/inesiatif,
interpelasi, angket, pertannyaan dan mosi.
c. Badan
Legislatif Republika Indonesia
Serikat
Badan legislative Republika
Indonesia Serikat terdiri dari dua majlis yaitu Senat dan Badan Legislatif.
Badan Legislatif ini berpusat di Yogyakarta ,
dan dalam badan legislatif Republika Indonesia Serikat menerangkan bahwa DPR
mempunyai hak Budget, Inisiatif, dan amandemen. Disamping wewenang untuk
menyusun rancangan undang-undang bersama pemerintah, hak-hak lainnya yang
dimiliki adalah hak bertanya, hak interpelasi, dan hak angket tetapi DPR tidak
diberi hak untuk menjatuhkan cabinet.
d. Badan
Legislatif Sementara
Badan legislative Sementara
mempunyai hak legislative seperti hak Budget, hak Amandemen, hak Inesiatif, dan
hak control seperti bertanya, interpelasi,angket dan mosi. Badan Legislatif
sementara telah membicarakan 237 rancangan Undang-undang dan menyetujui 167
diantaranya menjadi Undang-undang.
e. Badan
Legislatif Hasil Pemilu 1955
Badan legislative Hasil Pemilu
1955 memiliki wewenang dan control yang sama dengan DPR-sementara. Namun dalam
masa DPR ini diajukan 145 Rancangan Undang-undang dan 113 diantaranya
disetujuai menjadi undang-undang, diusulkan 8 Mosi dan 2 Diantaranya disetujui,
dan diajukan 8 interpelasi dan 3 diantaranya disetujui.
f. Badan
Legislatif Pemilu berlandaskan UUD 1945 (DPR peralihan)
Dengan berlakunya kembali UUD
1945, maka badan legislative bekerja dalam rangka yang sempit, dalam arti bahwa
hak-haknya kurang terperinci dalam UUD 1945 jika dibandingkan dengan UUD RIS
1949 dan UUDS 1950.
Wewenang badan legislative
menurut UUD 1945 mencakup ketetapan bahwa tiap undang-undang memerlukan
persetujuan DPR. DPR mempunyai hak Inesiatif, hak untuk memprakarsai rancangan
undang-undang
g. Badan
Legislatif Gotong Royong demokrasi terpilih
Badan legislative gotong royong
demokarasi terpilih bekerja dalam system pemerintahan yang lain, akan tetapi
badan ini bekerja dalam suasana dimana DPR ditonjolkan peranannya sebagai
pembantu pemerintah, yang tercermin dalam istilah gotong royong.
Sedangkan kelemahan DPR-GR
dibidang legislative ialah DPR-GR kurang sekali memakai hak inisiatifnya untuk
mengajukan rencana Undang-undang. Selain itu DPR-GR telah membiarkan badan
eksekutif mengadakan penetapan-penetapan presiden atas dasar dekrit 5 Juli
1959.
h. Badan
Legislatif Gotong Royong demokrasi Pancasila
Dalam terbentuknya badan ini,
suasana Indonesia
dikala itu ialah prosen penegakan orde baru sesudah terdinya G 30 S/PKI yang
berakibat perubahan yang dialami oleh DPR-GR baik mengenai keanggotaan maupun
wewenangannya.
Didalam badan ini mngusahakan
agar tata kerja DPR-GR lebih sesuai dengan ketekntuan-ketentuan UUD 1945. untuk
pengambilan keputusan, system musyawarah/mufakat masih dipertahankan dengan
ketentuan bahwa keputusan harus diambil oleh anggota DPR sendiri (tanpa campur
tangan presiden)
i.
Badan Legislatif hasil
Pemilu 1971-1977
Badan Legislatif hasil pemili
1971-1977 meruukan hasil pemilihan yang diselenggarakan pada tanggal 3 Juli
1971 berdasarkan UU no 15 tahun 1969. sesuai dengan ketentuan UUD 1945, DPR-RI
ini disamping bersama-sama pemerintah bertugas membentuk undang-undang dan
menetapkan APBN, juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
Sama halnya dengan DPR-GR
Demokrasi Pancasila dalam hal pengambilan keputusan, system musyawarah masih
tetap diutamakan (tanpa campur tangan presiden) dan baru apabila tidak mungkin
maka keputusan siambil berdasarkan suara terbanyak.
j.
Badan Legeslatif Hasil
Pemilu
1977-1997
Setelah
pemilu 1971, tejadi perubahan secara fundamental dalam sistem kepartaian
diindonesia. Presiden soeharto pada tahun 1973 mengajak partai politik dan
sekber golkaryang bertarung pada pemilu 1971, untuk memfungsikan diri atas
dasar golongan spiritual, Golongan Nasionalis, dan Golongan Karya.
k.
Badan
Legislatif masa reformasi Hasil pemilu 1999 dan 2004
Pada periode
1999 dan 2004 merupakan DPR pertama yang terpilih dalam masa reformasi. Pemilu
ini dilaksanakan setelah terlebih dahulu
mengubah undang-undang tentang partai politik, UU pemilihan Umum, UU
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dengan tujuan mengganti sistem
pemilu kearah yang demokratis.
DPR hasil
pemilu 1999 berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945, meskipun hasil
amandemen tersebut masih belum ideal, namun ada beberapa perubahan terjadi.
Salah satu
perubahan tersebut adalah lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lahirnya
sistem pemilihan presiden secara langsung, dan lahirnya Mahkamah Konsitusi
C.
Perkembangan
kekuasaan Badan Yudikatif
Dalam sistem
hukum yang berlaku diindonesia, khususnya sistem hukum perdata. Asas kebebasan
badan yudikatif dikenal diindonesia. Akan tetapi dalam masa Demokrasi terpimpin
telah terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap asas kebebasan badan
yudikatif seperti yang ditetapkan oleh UUD 1945.
Kekuasaan
yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu
hukum daripada bidang ilmu politik . khususnya untuk cabang kekuasaan
yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap negara hukum
badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif.
Pokoknya,
baik dalam perlindungan konstitusional maupun dalam hukum administrasi,
perlindungan yang utama terhadap indivudu tergantung pada badan kehakiman yang
tegas, bebas, berani, dan dihormati. Badan yudikatif yang bebas adalah syarat
mutlak dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah rule of law. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur
tangan badan eksekutif, legislatif, ataupum masyarakat umum.
D.
Perkembangan
Partai politik diIndonesia
Partai
politik diIndonesia merupakan bagian dari kehidupan politik selama kurang lebih
seratus tahun. Partai politik telah muncul jauh sebelum peradaban dieropa
sebagai sarana partisipasi bagi beberapa kelompok masyarakat, yang kemuadian
meluas menjadi partisipasi seluruh masyarakat dewasa.
Indonesia
mengenal sistem multi-partai, sekalipun gejala partai-tunggal dan dwi-partai
tidak asing dalam sejarah Indonesia. Perkembangan politik diIndonesia melalui
dan mengikuti perkembangan zaman yaitu pada Zaman kolonial, zaman pendudukan
jepang, zaman Demokrasi Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Indonesia
sudah mengenal partai politik dari zaman kolonial yaitu pada tahun 1918,
sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran nasional dan berkembang lagi dizaman
pendudukan jepang. Sedangkan pada zaman Demokrasi indonesia mengembangkan
politiknya melalulai Badan-badan petinggi negar yaitu Badan Eksekutif yang
meliputi Presiden, mentri-mentri dan kabinet. Kemudian badan legislatif yang
meliputi MPR dan DPR. Dan Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung.
Daftar
Pustaka
Prof DR Kaelan MS, 2010. pendidikan Pancasila. Jogjakarta :PARADIGMA
Subakti, ramlan. 2010. memahami ilmu politik. Jakarta :grasindo.
Budiardjo, miriam. Prof, 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta :Gramedia Pustaka Utama
1 komentar:
matur sembah nuwun.
Posting Komentar