Makalah Ilmiah
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Makalah ini ditulis sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila, kelas Komunikasi D semester 1.
Disusun Oleh:
Ahmad miftahul farid
2013140079
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah ‘Pendidikan Pncasila” dengan pokok bahasan ‘Pancasila Sebagai Ideologi Nasional”.
Makalah ini saya buat dengan sederhana dan ringkas agar dapat dipahami oleh semua pembaca, semoga makalah ini dapat memberikan ilmu yang bermanfaat untuk saya dan semua pembaca.
Dan pada kesempatan ini, saya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu. Khususnya kedapa Bpk Lebba Pongsibanne, M.Si Selaku Dosen Pendidikan Pancasila, berkatnya saya bisa menyusun makalah yang sedemikian ini, dan olehnya saya juga mengetahui Hakikat pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan sebagai dasar falsafahnya, ternyata pancasila juga menjadi suatu ideology bangsa Negara republic Indonesia. Tidak lupa juga saya haturkan terimakasih kepada kedua orangtua saya yang atas doanya dan dukungannya sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu, dan Semoga amal baik semua pihak yang telah membantu mendapatkan balasan yang sepadan dari Allah SWT. Amin.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang............................................................................................................ 1
1.2 Identivikasi............................................................................................................ ...... 1
1.3 Rumusan masalah........................................................................................................ 1
1.4 Batasan Masalah ......................................................................................................... 2
1.5 Tujuan Penulisan. ....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
2.1 Pengertian Pancasila dan Ideologi.............................................................................. 3
2.1.1 Pengertian Pancasila........................................................................................... 3
2.1.2 Pengertian Ideologi............................................................................................. 4
2.2 Pengertian Asal Mula Pncasila................................................................................... 4
2.2.1 Pancasila Secara Kausalitas................................................................................ 4
2.2.2 Bangsa Indonesia Berpancasila dalam “Tri Prakara”..................................... 5
2.3 Perbandingan Ideologi Pancasila dengan ideologi besar lainnya............................ 6
2.3.1 Ideologi Pancasila................................................................................................. 6
2.3.1.1 Negara Pancasila...................................................................................... 7
2.3.1.2 Hakikat Bangsa...................................................................................... 10
2.3.2 Ideologi Liberal.................................................................................................. 11
2.3.3 Ideologi Sosialisme Komunisme........................................................................ 12
BAB III PENUTUP......................................................................................................... 13
3.1 Kesimpulan................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap Negara memiliki ideologi masing-masing sebagai dasar bangsa dan Negara sebagai filsafat hidup Negara tersebut. Ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama, ideologi juga dirumuskan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalami tentang tujuan-tujuan yang hendak dicapai masyarakat, dan sebagai cara untuk mencapai tujuan oleh masyarakat.
Begitu juga Indonesia yang memiliki dasar filsafat negara berupa Pancasila. Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai religius, norma-norma serta adat-istiadat yang terdapat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Maka pancasil sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan Menjadikannya sebagai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, Demokrasi, nasionalisme, kekeluargaan, dan ketakwaan kepada YME sehingga pancasila menjadi dasar ideologi Nasional.
1.2 Identivikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka masalah-masalah yang teridentivikasikan adalah sebagai Berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Ideologi dan Pancasil?
2. Bagaimanakah bentuk negara Pancasila dan Faham-faham didalamnya?
3. Apakah perbandingan Ideologi pancasila dengan Ideologi Lainnya?
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan Identivikasi masalah diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL.
1.4 Batasan Masalah
Dalam makalah Pancasila sebagai Ideologi Nasional ini, Batasan masalahnya adalah Ideologi Pancasila dan Ideologi Besar Didunia
1.5 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Di dalam makalah ini akan dibicarakan mengenai makna dan peranan ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan nengara. Sehingga diharapkan kita paham dan mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila dan Ideologi
Sebelum mengenal pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara, juga sebagai Ideologi Nasional. Maka hendaklah mengetahui dahulu makna Pancasila beserta ideologi.
2.1.1 Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, seagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagaimacam terminologi yang harus kita deskripsikan secara objektif.
Sebelum kita membahas isi arti dan fungsi pancasila sebagai negara, maka terlebih dahulu perlu dibahas asal kata dari istilah “pancasila” beserta makna yang terkandung didalamnya.
Secara Etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari india (Bahasa kata Brahman) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta[1]
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta kata “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“Panca” artinya Lima
“Syila” artinya “Batu sendi” alias “Dasar”
“Syiila” artinya “Peraturan tingkahlaku yang baik, yang penting atau senooh”.[2]
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara Etimologis kata “Pancasila” adalah :
“Pancasyila” adalah Berbatu Sendi Lima atau secara Harfiyah Dasar yang memiliki lima Unsur
“Pancasyiila” adalah “lima aturan tingkahlaku yang penting” (yamin, 1960:437).
2.1.2 Pengertian Ideologi
Istilah Ideologi berasal dari kata ‘Idea’ yang berarti ‘Gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘Logos’ yang berarti ‘ilmu.[3] Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Disamping itu kata ‘idean’ yang artinya ‘melihat’.
Maka secara harfiyah ideologi adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar[4]. Dalam pengertian sehari-hari ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang diaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau Faham.
2.2 Pengertian asal mula pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi – ideologi lain di dunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
2.2.1 Pancasila secara Kausalitas
Secara kausalitas atau secara sebab akibat, asal mula pancasila dibedakan atas dua macam yaitu asal mula langsung dan asal mula yang tidak langsung.
a. Asal mula langsung
Secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa eficien dan kausa finalis. (Bagus, 1991 : 158)
b. asal mula tidak langsung
secara kausalitas asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi sebelum kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai – nilai pancasila yang terdapat dalam adat istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai – nilai agama bangsa Indonesia sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari – hari bangsa Indonesia.
Secara ilmiah bahwa pancasila bukan merupakan hasil perenungan atau merupakan hasil sintesa paham – paham besar dunia, melainkan nilai – nilai pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
2.2.2 Bangsa Indonesia berpancasila dalam ‘Tri Page | 6prakara’
Triprakara atau tiga asas adalah hakikatnya pancasila Indonesia adapun rinciannya sebagai berikut:
pertama :
bahwa unsur – unsur pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki bangsa indonesia sebagai asas – asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (pancasila asas kebudayaan).
Kedua :
Demikian juga unsur – unsur pancasila telah terdapat pada bangsa indonesia sebagai asas – asas dalam agama – agama (nilai – nilai religius) (pancasila asas religius)
Ketiga :
unsur – unsur tadi kemudian di olah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri negara dalam sidang – sidang BPUPKI, ’panitia sembilan’. Setelah bangsa indonesia merdeka rumusan pancasila calon dasar negara tersebut kemudian di sahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara indonesia dan terwujudlah pancasila sebagai asas kenegaraan (pancasila asas kenegaraan)[5].
Oleh karena itu pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut atau ”tri prakara” yaitu Pancasila Asas Kebudayaan, Pancasila Asas Religius, serta Pancasila sebagai Asas Kenegaraan dalam kenyataanya tidak dapat dipertentangkan karena ketiganya terjalin dalam suatu proses kausalitas, sehingga ketiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur-unsur yang membentuk pancasila (Notonagoro, 1975 : 16,17).
2.3 Perbandingan Ideologi Pancasila dengan paham Ideologi besar Lainnya.
2.3.1 Ideologi Pancasila
Ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang, secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang di miliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama – agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk social. Oleh karena itu dalam ideologi pancasila mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak – hak masyarakat. Manusia menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai mahluk pribadi dan sebagai mahluk tuhan YME.
2.3.1.1 Negara Pancasila
Manusia sebagai mahluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persatuan hidup yang disebut Negara, sifat – sifat Negara lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok Negara, sekaligus tujuan adanya suatu Negara.
Bangsa Indonesia memiliki suatu cirri khas yaitu dengan mengangkat nilai – nilai yang telah di milikinya suatu cirri khas yaitu dengan mengangkat nilai – nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu Negara modern. Nilai – nilai tersebut adalah berupa nilai – nilai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian di kristalisasikan menjadi suatu system nilai yang disebut pancasila.
Berdasarkan cirri khas proses dalam rangka membentuk suatu Negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu Negara memiliki suatu karakteristik, cirri khas tertentu yang karena di tentukan oleh ke anekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa ini mendirikan suatu Negara berdasarkan filsafat pancasila, yaitu suatu Negara kesatuan, suatu Negara kebangsaan serta suatu Negara yang bersifat integralistik. Hakikat serta pengertian sifat – sifat tersebut adalah sebagai berikut.:
- Paham Negara Persatuan.
Hakikat Negara persatuan dalam pengertian ini adalah Negara yang merupakan sesuatu kesatuan dari unsure – unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Wilayah, yang terdiri atas beribu – ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda – beda pula. Oleh karena itu Negara persatuan adalah merupakan satu Negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi – bagi misalnya seperti Negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hokum yaitu tertib hokum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.
Negara kesatuan pada hakikatnya adalah Negara yang mengatasi segala golongan, Negara melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan serta paham dan mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai indivudu dan makluk social oleh karena itu Negara persatuan adalah Negara yang memiliki persatuan bersama, Negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong-menolong atas dasar keadilan social.
Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah Negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP.No 66 Thn 1951, 17 Oktober dan diundangkan tanggal 28 November 1951 dan termuat dalam lembaran Negara No. 11/Tahun 1951 yaiutu dengan lambing Negara dan bangsa burung garuda pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan Negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adapt istiadat, kebudayaan serta kharakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan Negara Indonesia.
- Paham Negara Kebangsaan
Manusia memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu dalam upaya untuk merealisasikan harkat dan martabat secara sempurna maka manusia membentuk suatu persatuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki suatu tujuan tertentu. Maka manusia membentuk suatu persatuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai Negara.
- Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya, asas kekeluargaan serta religious.[6] Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Berdasarkan pengertian paham Integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah:
1. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
3. Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat organis
4. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seuruhnya.
- Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa
Negara pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkeadilan social yang berarti bahwa Negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk untuk mewujudkan suatu keadilan social tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan Negara harus terwujud suatu keadilan (keadilan social), yang meliputi tiga hal yaitu :
- keadilan distributife (keadilan membagi), yaitu warga terhadap warga negaranya.
- Keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan.
- Keadilan Komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antar warga suatu dengan lainnya secara timbale balik (notonagoro, 1975)
Realisasi dan perlindungan keadilan dalam dalam hidup bersama dalam suatu Negara kebangsaan, mengharuskan Negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka sebagai suatu Negara Hukum harus terpenuhi adanya 3 syarat pokok yaitu:
- pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
- Peradilan yang bebas
- legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
2.3.1.2 Hakikat Bangsa
Bangsa pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dala merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhlik social, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana Negara liberal.
Oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia sebagai suatu pernyataan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan “ kemerdekaan adalah hak segala bangsa “. Pernyataan tersebut merupakan suatu pernyataan universal hak kodrat manusia sebagai bangsa.
Negara Pancasila Adalah Negara kebangsaan yang Berkerakyatan Negara menurut filsafat pancasila adalah dari oleh untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam suatu wilayah Negara. Oleh karena itu Negara harus sesuai dengan hakikat rakyat. Rakyat adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai asal mula kekuasaan Negara.
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat dan dalam system kenegaraan dilakukan oleh suatu majlis yaitu Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi ’monoduali’, artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk sosial harus disertai tanggungjawab. Oleh karena itu dalam menggunakan hak-hak demokrasi yang :
1. Disertai tanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Menjungjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
3. disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan social, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
Pokok-pokok ‘kerakyatan’ yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan Negara dapat dirinci sebagai berikut:
1. Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama
2. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan Negara dan masnyarakat.
3. karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada fihak lain.
4. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakannya musyawarah.
5. keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
6. Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan
2.3.2 Ideologi Liberal
Pada akhir abad ke-18 di Eropa terutama diinggris terjadilah suatu revolusi dibidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang kearah revolusi teknologi dan industri. Perubahan tersebut membawa perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik dibidang sosial, ekonomi, maupun politik.
Paham liberalisme berakar dari akal-akal rasionalisme, yaitu paham yang meletakan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi[7] matrealisme yang meletakan materi sebagai nilai tertinggiempirisme yang mendasarkan kebenaran fakta Empiris (yang dapat ditangkap oleh indera Manusia) dan Individualisme yang meletakan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan Negara.
Manusia menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Menurut istilah hobbes disebut ”homo homini lupus” sehinggga manusia harus memperkuat suatu perlindungan.
Atas dasar Ontologis hakikat manusia tersebut maka dalam kehidupan masyarakat bersama yang disebut negara, kebebasan individu sebagai basis demokrasi bahwa hal ini merupakan unsur yang fundamental. Dasar-dasar demokrasi inilah yang merupakan referensi model demokrasi diberbagai negara pada awal abad ke-19 (Poespawordoyo, 1989).
Pemahaman eksistensi rakyat dalam suatu negara inilah yang merupakan sumber perbedaan konsep, antara lain terdapat konsep yang menekankan bahwa rakyar adalah sebagai suatu kesatuan integral
2.3.3 Ideologi Sosialisme Komunis
Berbagaimacam Konsep dan faham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal.
Berkembangnya paham liberalisme Individualisme yang berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga komunisme muncul sebagai reaksiatas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
Dalam kaitannya dengan negara, bahwa negara adalah sebagai manifestasi dan manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan pada pihak kelas proletar. Sehingga pada gilirannya pemerintahan negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakan kepentingan pada kelas proletar. Demikian juga hak asasi dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif, sehingga hak individual pada hakikatnya adalah tidak ada. Atas dasar pengertian inilah makna sebenarnya komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia[8]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Dasar negara republik Indonesia adalah sebagai dasar filsafat negara atau dasar falsafah negara, dengan terbentuknya pancasila sebagai dasar ideolgi bangsa indonesia, menimbulkan perkembang sistem hukum diindonesia akan semakin berkembang melalui ideologi bangsa tersebut dan untuk menjaga perkembangan tersebut terbentuklah pancasila yang menjadi dasarnya, karena proses terbentuknya pancasila tidak dari perseorangan dan atas kebijakan individualisme.
Tetapi dibentuknya pancasila melalui musyawarah dan bercita-cita yang sudah hidup dimasyarakat yang berlandaskan asas-asas yaitu asas kebudayaan, asas religius dan asas kenegaraan maka tidaklah asing bahwa pancasila memiliki peran penting sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar negara Negara Republik Indonesia dan sebagai ideologi bangsa. Oleh karenya pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintah negara.
’
Daftar Pustaka
- Prof DR Kaelan MS, 2010. pendidikan Pancasila. Jogjakarta :PARADIGMA
- Subakti, ramlan. 2010. memahami ilmu politik. Jakarta :grasindo.
- Syarbaini. Syahrial. Dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu. Jakarta.
- Prof DR Kaelan MS. 2007. Pendidikan Kewarganegaraaan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma Yogyakarta.
- Bambang Sumadio, dalam Sartono Kartodirdjo, 1977, Sejarah Nasional Indonesia III dan IV, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta
1 komentar:
trimakasih membantu
Posting Komentar